– Perusakan tempat ibadah atas alasan apapun dikecam keras oleh Jaringan Gusdurian. Kecaman tersebut diungkapkan Koordinator Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid.
Menurutnya, tindakan perusakan tempat ibadah dapat disebut sebagai aksi kriminal, sehingga pelaku harus diproses secara hukum
Pernyataan Alissa Wahid tersebut disampaikannya menyusul tersebarnya video perusakan sebuah bangunan di Perum Agape, Kelurahan Tumaluntung, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Â
Gusdurian, kata Alissa, meminta kepada aparat kepolisian buat menindak pelaku perusakan sesuai hukum yg berlaku dan menjamin keamanan agara masyarakat dapat beribadah dgn tenang sesuai dgn agama masing-masing.
“Ketiga, meminta kepada pemerintah setempat buat mendmaukan suasana serta memperbaiki bangunan yg telah dirusak,” kata Alisa, dikutip dari situs resmi NU, Sabtu, 1 Februari 2020.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada pemerintah buat meninjau ulang SKB 2 Menteri tentang Rumah Ibadah supaya tak melanggar kebebasan beragama dan berkeyakinan.
“Perlu dirumuskan aturan yg serta selaras dgn Undang-Undang Dasar dan standar HAM internasional,” ujarnya.
“Berikutnya, Jaringan Gusdurian mengimbau masyarakat supaya tetap tenang dan memercayakan seluruh proses hukum kepada pihak berwajib serta bersikap bijak dalam bermedia sosial dgn tak menebar umpatan, ujaran kebencian, dan melebih-lebihkan informasi berita, baik sebab dugaan yg tak berdasar (misinformasi) atau pun penyelewengan (disinformasi),” sambungnya.
Jaringan Gusdurian juga mengajak para pemuka agama dan tokoh adat Minahasa buat terus meneguhkan jati diri orang Minahasa yg memiliki slogan Kitorang Samua Basudara’, kita semua bersaudara.
“Terakhir, Jaringan Gusdurian meminta kepada seluruh penggerak Gusdurian buat terus merawat toleransi antarumat beragama dgn membangun dialog bersama kelompok lintas iman,” tambahnya.
Menurutnya, kasus perusakan dan pelarangan rumah ibadah bukan hanya ini terjadi. Pembakaran masjid di Tolikara Papua, pembakaran gereja di Singkil Aceh, pelarangan pendirian gereja di Yogyakarta dan Semarang, pelarangan pendirian Pura di Bekasi, hingga berlarut-larutnya kasus Gereka GKI Yasmin Bogor menjadikan status negara kita menjadi ‘darurat toleransi’.
“Eksklusivisme beragama yg menguat, kurangnya dialog antar pemeluk agama, hingga peraturan negara yg mengekang kebebasan berpendapat menjadi beberapa faktor yg melatari terjadinya berbagai kasus intoleransi berbasis agama,” ujarnya.
Hal itu, kata dia, sangat disaygkan mengingat negara Indonesia mempunyai konstitusi yg menjunjung tinggi kebebasan beribadah dan beragama.
Jaringan Gusdurian berpandangan bahwa pada prinsipnya kebebasan beribadah dan berkeyakinan merupakan hak konstitusional warga yg harus dilindungi dan dipenuhi oleh negara (pemerintah pusat dan daerah).
“Karena itu perusakan terhapa tempat ibadah harus ditindak secara tegas dan memposes hukum pelaku dan provokatornya,” pungkas Alissa.